Terdakwa Pencuri Divonis 5 Bulan
BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang diketaui oleh Itong Isnaeni Hidayat SH MH dengan anggaota Syamsul Arief SH dan Misriawati SH Kemarin (18/12) menjatuhkan vonis penjara selama 5 bulan terhadap dua terdakwa percobaan pencurian emas, Subiantoro dan Nanang, keduanya warga Jawa Timur. Kedua terdakwa diseret ke meja hijau, setelah melakukan percobaan pencurian di toko emas Ria milik korban Rodi, 5 Oktober lalu. Kedua terdakwa bersama lima orang rekannya yang saat ini masih buron dengan berpura-pura ingin membeli emas, kemudian salah seorang pelaku berusaha menarik gelang emas 24 karat seberat 40 gram, dari dalam etelase dengan menggunakan kawat sepanjang 30 centi meter. Beruntung aksi kawanan bandit antar provinsi tersebut, diketahui pemilik toko hingga keduanya bisa diringkus yang diadili di PN Bengkulu. Baik kedua terdakwa maupun (JPU) Dewi Suzana, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sama-sama mengatakan menerima putusan majelis hakim, walapun putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan JPU sebelumnya yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 8 bulan kepada dua terdakwa tersebut.\" Atas putusan ini, baik JPU maupun terdakwa dapat mengajukan banding bila tidak menerima putusan ini,\" tegas majelis hakim. Saat dikonfirmasi usai persidangan, JPU Dewi Suzana, SH yang menuntut agar terdakwa dihukum 8 bulan penjara, mengatakan mengatakan menerima vonis tersebut, mengingat aksi yang dilakukan dua terdakwa belum membuahkan hasil dan masih dalam ranah percobaan pencurian. “Kami hormati keputusan majelis hakim,” kata JPU singkat.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: